IDXChannel - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin PNS. Hal itu berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayahanda Mario Dandy Satrio tersebut.
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Kendati demikian, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud tersebut. Ia memastikan, hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.
"Besok kita jelaskan ya dalam media briefing," lanjutnya.