sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/03/2023 15:29 WIB
Itjen Kemenkeu menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin PNS.
Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)
Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin PNS. Hal itu berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayahanda Mario Dandy Satrio tersebut.

"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kendati demikian, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud tersebut. Ia memastikan, hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok. 

"Besok kita jelaskan ya dalam media briefing," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement