IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya. Nilai transaksinya mencapai lebih Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir puluhan rekening milik keluarga eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Bahkan, PPATK juga memblokir rekening Mario Dandy Satrio (20), terduga pelaku penganiyaan anak petinggi GP Ansor berinisial D (17).
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/2/2023).