sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dapat Uang Pensiun, PNS yang Dipecat Masih Bisa Kantongi JHT dan Tabungan Rumah

Milenomic editor Fiki Ariyanti
09/03/2023 09:12 WIB
Ternyata PNS yang dipecat tak hormat masih bisa mendapatkan JHT dan tabungan rumah, meski tidak dapat jaminan pensiun.
Tak Dapat Uang Pensiun, PNS yang Dipecat Masih Bisa Kantongi JHT dan Tabungan Rumah. (Foto: MNC Media).
Tak Dapat Uang Pensiun, PNS yang Dipecat Masih Bisa Kantongi JHT dan Tabungan Rumah. (Foto: MNC Media).

Hal yang membedakan adalah PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, masih mendapatkan jaminan pensiun. 

Hal ini pula yang ditegaskan Sekrektaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS Pajak.

"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen, itu pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat. Jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat (jaminan) pensiun," tegas Heru Pambudi.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement