Hal yang membedakan adalah PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, masih mendapatkan jaminan pensiun.
Hal ini pula yang ditegaskan Sekrektaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS Pajak.
"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen, itu pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat. Jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat (jaminan) pensiun," tegas Heru Pambudi.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)