c. PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Selanjutnya di Pasal 48 disebutkan hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan. Untuk PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, ternyata masih dapat jaminan lho. Jaminan yang diperoleh adalah tabungan perumahan dan jaminan hari tua (JHT).
"Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Ayat 4 Pasal 48.
Hak kepegawaian yang diberikan kepada PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sedikit berbeda dengan hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.