IDXChannel - Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan Rafael Alun Trisambodo tidak akan menerima uang pensiun usai dipecat dari ASN Kemenkeu. Heru menuturkan, hal itu bisa terjadi lantaran berdasarkan hasil invetigasi RAT terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat da tidak dapat pensiun," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Hal tersebut dilakukan usai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada RAT. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.