IDXChannel - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, bakal menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin (11/12/2023).
Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember (hari ini),” demikian pernyataan Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu yang lalu.
Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafael Alun ini dibacakan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).