sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Bisnis Konsultan Pajak, Rafael Alun Singung Nama Gayus Tambunan di Persidangan

News editor Riyan Rizki Roshali
27/11/2023 14:23 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi .
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasii (Riyan Rizki R/MPI)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasii (Riyan Rizki R/MPI)

IDXChannel - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU Rp100 miliar.

Dalam persidangan, Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan.  Awalnya, jaksa bertanya terkait struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Rafael mengaku menggunakan nama sang istri Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris dan menerima gaji sebesar Rp10 juta.

"Boleh diterangkan lagi pak terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?," tanya jaksa di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

"Jadi izin Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," kata Rafael.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement