Kemudian, jaksa pun mempertanyakan alasan Rafael menggunakan nama istrinya itu sebagai komisaris PT ARME. Ia menuturkan bahwa seorang pegawai pajak tidak boleh memegang saham dalam bisnis pajak.
“Kan saudara tadi menerangkan bahwa saudara itu mewakili istri saudara, kenapa ini istri saudara yang kemudian saudara tempatkan di situ?,” tanya jaksa.
“Mohon izin Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya,” ucap Rafael.
“Dan memang secara basically saya seneng sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki, saya sejak muda sebelum menikah sudah memiliki bisnis dan bisnis besar yang pertama kali saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, Yang Mulia, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan,” sambungnya.
Kemudian, jaksa mempertanyakan apakah seorang pegawai pajak boleh memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak. Rafael pun menyebut pegawai pajak tidak boleh berbisnis di bidang pajak usai perkara Gayus Tambunan.