IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah aturan gratifikasi. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan KPK RI No. 1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No. 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan. Yakni untuk hadiah pernikahan atau hadiah upacara adat-agama, kini menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Sebelumnya, nilai batas wajarnya adalah Rp1 juta per pemberi.
Artinya, pemberian senilai Rp1,5 juta sebagai hadiah pernikahan atau pemberian saat upacara adat dan keagamaan, dianggap wajar dan penerimanya tidak perlu melaporkannya ke KPK.
Perubahan lain terjadi pada jumlah pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang. Sebelumnya adalah Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1 juta per tahun. Kini menjadi Rp500.000 per pemberi dan batas maksimalnya Rp1,5 juta per tahun.