Lalu pemberian sesama rekan kerja untuk pisah pensiun atau ulang tahun, kini dihapus. Sebelumnya nilai yang ditentukan untuk pemberian jenis ini adalah Rp300.000 per pemberi.
Adapun laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Penandatangan SK Gratifikasi
- Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi
- Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
- Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
- Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor
Itulah sejumlah perubahan dalam pelaporan gratifikasi dari KPK.
(Nadya Kurnia)