sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Bisnis Konsultan Pajak, Rafael Alun Singung Nama Gayus Tambunan di Persidangan

News editor Riyan Rizki Roshali
27/11/2023 14:23 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi .
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasii (Riyan Rizki R/MPI)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasii (Riyan Rizki R/MPI)

“Sepengetahuan saudara nih, sebetulnya pegawai pajak itu boleh ga sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?,” tanya jaksa lagi.

“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawabnya.

“Tahun berapa itu pak?,” tanya jaksa.

“Saya keluar PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” ucap Rafael.

Sebagai informasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement