IDXChannel – Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Terdapat empat fakta yang menarik dalam sidang yang berlangsung kemarin. Berikut daftarnya :
- Hukuman
Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa, memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
- Bayar Uang Pengganti
Selain kurungan badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.