sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Diminta Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
11/12/2023 18:09 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU KPK.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo

IDXChannel - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu,  Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” kata Jaksa di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Jaksa menyebutkan Rafael Alin wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Diuraikan jaksa, apabila tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement