IDXChannel - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” kata Jaksa di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa menyebutkan Rafael Alin wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Diuraikan jaksa, apabila tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.