sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Diminta Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
11/12/2023 18:09 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU KPK.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo

Lebih jauh, Jaksa menyebutkan apabila Rafael Alun tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement