sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Empat Fakta Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

News editor Nur Khabibi/MPI
09/01/2024 08:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Simak Empat Fakta Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun. (Foto: MNC Media)
Simak Empat Fakta Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun. (Foto: MNC Media)
  1. Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.

  1. Terkait Upaya Banding

Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.

Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement