IDXChannel - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menanggapi vonis terhadap mantan pejabatnya yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Rafael divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya, Senin (8/1/2024).
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etiknya.
"Direktorat Jenderal Pajak, dan tentu saja kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).