IDXChannel—Bagaimana perhitungan pesangon pensiun dini? Ketentuan hak ketenagakerjaan untuk karyawan yang mengajukan pensiun dini telah diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap karyawan, baik swasta maupun pegawai pemerintahan, berhak mengajukan pensiun dini. Namun tiap perusahaan atau pemberi kerja memiliki persyaratan yang harus dipenuhi keryawan terlebih dahulu agar permohonan pensiun dininya diterima.
Tiap pemberi kerja memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mengajukan pensiun dini:
- Usia minimal 41-50 tahun
- Masa kerja minimal 10-25 tahun, tergantung kebijakan perusahaan/lembaga
- Mengundurkan diri dan diberhentikan secara hormat
- Mencantumkan dokumen persyaratan yang diminta
- Mendapatkan persetujuan dari perusahaan
Melansir Hukum Online (16/10), sesuai Perppu Cipta Kerja Pasal 81 Angka 48 yang mengubah UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1), komponen uang yang harus dibayarkan perusahaan pada karyawan yang memasuki usia pensiun adalah:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Adapun komponen upah dalam dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya.