IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah kabar adanya PHK massal di salah satu pabrik perseroan. Meski begitu, emiten rokok itu mengakui telah melakukan pelepasan 309 karyawan secara normatif.
Pelepasan karyawan secara normatif itu dilakukan dengan beberapa mekanismen. Salah satunya yaitu pensiun dini secara sukarela.
“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Heru mengatakan langkah pelepasan karyawan itu sejalan dengan daya beli konsumen yang melemah akibat tingginya tarif cukai rokok.
Di sisi lain, perseroan turut menyoroti maraknya produk rokok yang lebih murah tapi tidak memenuhi ketentuan cukai yang ditetapkan pemerintah.