sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhitungan Pesangon Pensiun Dini, Jenis Uang yang Dibayarkan dan Contohnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/10/2024 14:04 WIB
Komponen uang yang diterima karyawan pensiun adalah uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan Pesangon Pensiun Dini, Jenis Uang yang Dibayarkan dan Contohnya. (Foto: Freepik)
Perhitungan Pesangon Pensiun Dini, Jenis Uang yang Dibayarkan dan Contohnya. (Foto: Freepik)

Perhitungan uang pesangon untuk pensiun dini adalah sebagai berikut: 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun tetapi < 2 tahun adalah 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun tetapi < 3 tahun adalah 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun tetapi < 4 tahun adalah 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun tetapi < 5 tahun adalah 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun tetapi < 6 tahun adalah 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun tetapi < 7 tahun adalah 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun tetapi < 8 tahun adalah 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun adalah sebesar 9 bulan upah

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun tetapi < 6 tahun adalah 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun tetapi < 9 tahun adalah 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun tetapi < 12 tahun adalah 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun tetapi < 15 tahun adalah 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun tetapi < 18 tahun adalah 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun tetapi < 21 tahun adalah 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun tetapi < 24 tahun adalah 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun adalah 10 bulan upah

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: 

  • Cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama 

Selain ketiga komponen di atas, karyawan bisa mendapatkan tambahan dari program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua jika karyawan mengikuti kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Dengan ketentuan komponen uang pesangon di atas, maka jika seorang karyawan dengan masa kerja selama 22 tahun dan take home pay per bulan Rp15 juta, maka perhitungan uang pensiun yang diterimanya adalah: 

Uang pesangon = 9 x upah bulanan x 17,5

                           = 9 x Rp15.000.000 x 1,75 

                           = Rp236.250.000

Uang Penghargaan = 8 x upah bulanan x 1

                                = 8 x Rp15.000.000 x 1

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement