IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan putusan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Sidang putusan tersebut sempat tertunda saat pertama kali dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu. Itu karena majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (4/1/2024).
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini."(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.