Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun. Bagi peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. Cukup membawa dokumen syarat, yaitu KTP dan kartu peserta BP Jamsostek," jelas Agus.
BP Jamsostek selalu berupaya memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat agar peserta BP Jamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, seperti pencairan dana JHT, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
"Sebagai kepanjangan tangan pemerintah kami harus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat peserta BP Jamsostek dalam pengurusan klaimnya," tandas Agus.
(FAY)