IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online yang perlu diperhatikan.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan sebuah program yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan manfaat saat sudah tidak bekerja. Hal ini menjadi salah satu hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim JHT, para pekerja tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Jika sebelumnya JHT hanya bisa diklaim ketika mencapai usia pensiun, kebijakan tersebut telah berubah melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tersebut, antara lain:
- Memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Besaran persentase yang dapat diklaim yakni sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang penting diperhatikan, seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Nomor dan buku rekening aktif.
- Foto diri tampak depan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (khusus pencairan di atas Rp 50 juta).