sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Habis Kena PHK, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Harus Bawa Dokumen Ini

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
29/10/2022 12:03 WIB
Ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini enam dokumen yang harus disiapkan.
Habis Kena PHK, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Harus Bawa Dokumen Ini. (Foto: MNC Media).
Habis Kena PHK, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Harus Bawa Dokumen Ini. (Foto: MNC Media).

Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya. 

Kalau mau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut enam dokumen yang harus dipersiapkan peserta, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/10/2022):

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- e-KTP.

- Kartu Keluarga (KK).

- Buku tabungan.

- Surat keterangan pernah bekerja.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement