Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Kalau mau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut enam dokumen yang harus dipersiapkan peserta, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/10/2022):
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan pernah bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
(FAY)