MILENOMIC

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru, Lebih Mudah    

Ratih Ika Wijayanti 10/07/2024 12:11 WIB

Syarat dan cara membuat SKCK terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap diperlukan untuk proses rekrutmen pekerjaan. 

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru, Lebih Mudah. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap diperlukan untuk proses rekrutmen pekerjaan. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI untuk menyatakan pemohon memiliki catatan kriminalitas atau tidak. SKCK ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. 

Adapun dokumen SKCK ini kerap digunakan untuk proses melamar pekerjaan maupun untuk kebutuhan administratif lainnya. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara membuat SKCK terbaru yang bisa Anda lakukan dengan mudah. 

Syarat Membuat SKCK Terbaru

Untuk membuat SKCK, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat membuat SKCK terbaru. 

Cara Membuat SKCK Terbaru

Apabila dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai peruntukannya. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. 

1. Cara Membuat SKCK secara Offline

2. Cara Membuat SKCK secara Online

Nah, itulah syarat dan cara membuat SKCK terbaru yang bisa Anda lakukan. Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK yang dikenakan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini tentunya cukup terjangkau.

SHARE