Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru, Lebih Mudah
Syarat dan cara membuat SKCK terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap diperlukan untuk proses rekrutmen pekerjaan.
IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap diperlukan untuk proses rekrutmen pekerjaan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI untuk menyatakan pemohon memiliki catatan kriminalitas atau tidak. SKCK ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Adapun dokumen SKCK ini kerap digunakan untuk proses melamar pekerjaan maupun untuk kebutuhan administratif lainnya. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara membuat SKCK terbaru yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Syarat Membuat SKCK Terbaru
Untuk membuat SKCK, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat membuat SKCK terbaru.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor (jika membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri).
- Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang merah. Foto harus mengenakan pakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab, foto harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan.
Cara Membuat SKCK Terbaru
Apabila dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai peruntukannya. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
1. Cara Membuat SKCK secara Offline
- Kunjungi kantor kepolisian dengan pakaian yang sopan pada hari dan jam kerja.
- Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Isi daftar riwayat hidup yang sudah tersedia di kantor polisi.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara tunai atau debit apabila tersedia.
- Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
- Lakukan proses pengambilan sidik jari yang dibantu oleh petugas.
- Tunggu hingga SKCK Anda diterbitkan.
2. Cara Membuat SKCK secara Online
- Download aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Google Play Store.
- Lakukan pendaftaran akun dengan melampirkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, dan depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, serta NPWP jika ada.
- Selanjutnya, pilih menu “SKCK” di beranda.
- Lalu, pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
- Lalu, klik “Mulai”.
- Isi data yang diperlukan, jenis keperluan pembuatan SKCK, dan alamat sesuai KTP.
- Setelah itu, pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”.
- Kemudian, lakukan pembayaran.
- Nantinya, Anda akan memperoleh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email. Silakan unduh barcode tersebut.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang telah dikirimkan melalui email.
- Lampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai peruntukannya baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
- Tunjukkan barcode Anda untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
Nah, itulah syarat dan cara membuat SKCK terbaru yang bisa Anda lakukan. Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK yang dikenakan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini tentunya cukup terjangkau.