MILENOMIC

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kurnia Nadya 12/12/2025 16:15 WIB

Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi saat Anda mengurus KTP hilang.

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengurus KTP hilang 2025. Kehilangan Kartu Tanda Penduduk dapat menyulitkan urusan administrasi sehari-hari, sehingga pembuatan barunya harus segera dilakukan. 

Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi saat Anda mengurus KTP hilang. Salah satunya adalah surat keterangan kehilangan yang dibuat oleh kepolisian setempat. Untuk membuatnya, Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat. 

Petugas kepolisian akan membantu membuatkan Anda surat keterangan hilang barang. Surat ini harus ada, jangan sampai Anda datang ke Disdukcapil tanpa membawanya, karena pengurusan KTP hilang tidak akan bisa diproses. 

Berikut ini adalah dokumen persyaratan mengurus KTP hilang:

Setelah semua dokumen terkumpul, barulah Anda bisa mendatangi dinas pencatatan sipil. Proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil maupun secara online jika layanan daring telah tersedia di wilayah domisili pemohon.

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025 

Berikut ini adalah tata cara mengurus KTP hilang:  

Secara Offline

Secara Online

Proses pencetakan dan pengambilan KTP baru biasanya berlangsung beberapa hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.

Anda perlu mengecek di Dukcapil masing-masing, apakah layanan daring tersedia. Sebab layanan ini disediakan oleh dinas di daerah masing-masing. Sehingga ada peluang layanan daring ini belum tersedia secara merata. Terutama bagi yang tinggal di daerah terpencil.   

Itulah ulasan singkat tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang 2025. 

(Nasywa Salsabila)

SHARE