MILENOMIC

Syarat Membuat SKCK 2025, Lengkap Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Ratih Ika Wijayanti 08/01/2025 15:17 WIB

Syarat membuat SKCK 2025 penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan dokumen yang kerap diperlukan untuk pengurusan administrasi. 

Syarat Membuat SKCK 2025, Lengkap Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSyarat membuat SKCK 2025 penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan dokumen yang kerap diperlukan untuk pengurusan administrasi. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi berisikan ada tidaknya catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian RI. Dokumen ini bisa dibuat di kantor kepolisian sesuai dengan satuan wilayah dan keperluan masing-masing. Sebab, setiap satuan wilayah seperti Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang berbeda-beda. 

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK 2025? Simak rincian syaratnya berikut ini. 

Syarat Membuat SKCK 2025

Berikut ini syarat membuat SKCK 2025, mulai dari pembuatan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. 

1. Polsek

Pembuatan SKCK di Polsek digunakan untuk melamar kerja di lembaga swasta, melanjutkan sekolah, dan pindah alamat. Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. 

2. Polres

Pembuatan SKCK di Polres digunakan melamar pekerjaan di instansi pemerintahan, seleksi CPNS serta TNI dan POLRI. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. 

3. Polda

Pembuatan SKCK di Polda digunakan untuk memperoleh paspor dan visa, mencalonkan sebagai notaris, melanjutkan sekolah, dan WNI yang akan bekerja ke luar negeri. Untuk itu, syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Warga Negara Asing (WNA)

4. Mabes Polri

Pembuatan SKCK di Mabes Polri digunakan untuk keperluan pencalonan pejabat untuk negara seperti sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi anggota legislatif. Adapun syarat yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Warga Negara Asing (WNA)

Itulah beberapa syarat membuat SKCK 2025 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE