Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek: Siapkan Dokumen Ini
Dokumen persyaratan SKCK untuk WNA dan WNI berbeda.
IDXChannel—Dokumen syarat membuat SKCK perlu dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendatangi kantor kepolisian terdekat. Dokumen yang dipersyaratan untuk WNI berbeda dengan WNA.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa pemohon tidak pernah tercatat melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Surat ini berlaku enam bulan setelah penerbitan.
SKCK umumnya menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan instansi atau perusahaan untuk kebutuhan rekrutmen atau kebutuhan tertentu lainnya. Tak sedikit para pencari kerja membutuhkan SKCK untuk proses rekrutmen.
Masyarakat dapat membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, hingga di Mabes Polri. Namun perlu diingat, makin penting kebutuhan maka makin tinggi pula tingkatan kantor kepolisian yang dapat menerbitkan SKCK.
WNA hanya bisa membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri, sementara WNI dapat membuat SKCK di Polsek hingga Mabes Polri. Makin tinggi tingkatan instansi kepolisian, makin banyak pula dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat SKCK.
Dilansir dari skck.polri.go.id (9/5), berikut ini adalah syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek
Mabes Polri & Mapolda
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sidik jadi dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, latar belakang warna merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Polres & Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sidik jadi dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, latar belakang warna merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Demikianlah syarat membuat SKCK bagi yang membutuhkan. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diminta. (NKK)