MILENOMIC

Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin, Apa Saja?

Iqbal Widiarko 29/09/2023 08:00 WIB

Syarat mengubah status KTP menjadi kawin layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang baru saja menikah.

Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat mengubah status KTP menjadi kawin layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang baru saja menikah. Apabila seseorang menikah atau bercerai, mereka perlu melakukan perubahan data KTP atau memperbarui data KTP mereka agar sesuai dengan status perkawinan mereka.

Anda bisa mengunjungi kantor Disdukcapil setempat dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas dinas Dukcapil. Anda akan memperoleh resi untuk pengambilan KTP baru. Proses penggantian status KTP maksimal 14 hari kerja. Ambil KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama dan KK.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/9/2023), IDX Channel telah merangkum syarat mengubah status KTP menjadi kawin, sebagai berikut.

Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin

Itulah informasi terkait syarat merubah status KTP menjadi kawin yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE