MILENOMIC

Syarat Perpanjang SKCK 2023, Lengkap dengan Cara Daftar dan Biayanya

Iqbal Widiarko 11/08/2023 19:29 WIB

Syarat perpanjang SKCK 2023 dapat menjadi pengingat Anda yang masa berlaku kepemilikannya hampir enam bulan sejak diterbitkan.

Syarat Perpanjang SKCK 2023, Lengkap dengan Cara Daftar dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat perpanjang SKCK 2023 dapat menjadi pengingat Anda yang masa berlaku kepemilikannya hampir enam bulan sejak diterbitkan. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Berdasarkan PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tarif perpanjang SKCK sama dengan pembuatan baru.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (11/8/2023), IDX Channel telah merangkum syarat perpanjang SKCK 2023, sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SKCK 2023

Cara Daftar SKCK 2023

1. Secara Online


2. Secara Langsung atau Offline

Biaya Pembuatan SKCK 2023

Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah sama, yakni Rp30 ribu. Biaya tersebut sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah informasi terkait syarat perpanjang SKCK 2023, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE