Syarat Perpanjang SKCK 2023, Lengkap dengan Cara Daftar dan Biayanya
Syarat perpanjang SKCK 2023 dapat menjadi pengingat Anda yang masa berlaku kepemilikannya hampir enam bulan sejak diterbitkan.
IDXChannel - Syarat perpanjang SKCK 2023 dapat menjadi pengingat Anda yang masa berlaku kepemilikannya hampir enam bulan sejak diterbitkan. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
Berdasarkan PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tarif perpanjang SKCK sama dengan pembuatan baru.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (11/8/2023), IDX Channel telah merangkum syarat perpanjang SKCK 2023, sebagai berikut.
Syarat Perpanjang SKCK 2023
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 berjumlah tiga lembar
Cara Daftar SKCK 2023
1. Secara Online
- Langkah pertama adalah dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK.
- Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK.
- Datang ke loket pelayanan Polsek, Polda, atau Polres dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen pembuatan SKCK.
- Anda sebagai pemohon dapat membayarkan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000.
- Setelah itu, akan diberikan kwitansi pembayaran dan akan mendapatkan nomor antrian pencetakan SKCK.
- Terakhir, SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan dan juga dapat meminta untuk dilegalisir, jika diperlukan.
2. Secara Langsung atau Offline
- Siapkan dokumen syarat seperti pada cara online.
- Lalu, pergi ke kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerjanya, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
- Setelah itu, serahkan dokumen ke loket. Kemudian, identitas pemohon akan dicatat oleh petugas.
- Petugas dapat memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan melakukan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen sudah lengkap, namun jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan.
- SKCK dapat diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dari pemohon dan dokumen yang dibawa juga sudah lengkap.
- Pemohon membayar biaya pembuatan atau perpanjangan sebesar Rp30.000 kepada petugas kepolisian di tempat setelah SKCK diterbitkan.
Biaya Pembuatan SKCK 2023
Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah sama, yakni Rp30 ribu. Biaya tersebut sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah informasi terkait syarat perpanjang SKCK 2023, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.