sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Terbaru Membuat SKCK 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/06/2023 10:44 WIB
Cara terbaru membuat SKCK di Kantor Polisi tidaklah ribet maupun mahal.
Inilah Cara Terbaru Membuat SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Cara Terbaru Membuat SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel -  Cara terbaru membuat SKCK di Kantor Polisi tidaklah ribet maupun mahal. 

Bahkan lebih murah dibandingkan dengan biaya makan berpasangan di warteg dengan estimasi Rp25 ribu per orangnya. Tentunya ini bisa Anda lakukan dengan beberapa tahapan. 

Lantas bagaimana cara, syarat dan biaya membuat SKCK di Kantor Polisi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari IDX Channel. 

Cara Terbaru SKCK di Kantor Polisi 

Dilansir dari polri.go.id, cara, syarat dan biaya SKCK di kantor polisi sudah diatur dalam undang undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan. 

Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru. 

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement