MILENOMIC

Syarat Perpanjang SKCK 2024, Tata Cara Ajukan Permohonan Online dan Offline

Kurnia Nadya 18/04/2024 13:51 WIB

SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitannya, setelah masa berlaku habis dan bila pemohon merasa perlu, SKCK dapat diperpanjangan.

Syarat Perpanjang SKCK 2024, Tata Cara Ajukan Permohonan Online dan Offline. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui syarat perpanjangan SKCK 2024 untuk beragam keperluan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keteragan resmi yang diterbitkan Polri melalui Intelkam. 

Permohonan pembuatan SKCK diajukan oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan yang mensyaratkan penyertaan SKCK, misalnya melamar pekerjaan, permohonan beasiswa, membuat visa, dan sebagainya. 

SKCK dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian terkait pemohon. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitannya, setelah masa berlaku habis dan bila pemohon merasa perlu, SKCK dapat diperpanjangan. 

Mengutip laman resmi Polri, berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk mengurus perpanjangan SKCK

Permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Namun perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau untuk kelengkapan administrasi CPNS. 

Polsek juga tidak bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, pembuatan SKCK di Polres dan Polsek harus sesuai dengan alamat KTP pemohon. 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, pengajuan permohonan perpanjangan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi yang dapat diunduh di Google Playstore dan App Store. 

Adapun cara pendaftaran pengajuan perpanjangan SKCK di Presisi adalah sebagai berikut: 

Selain mengurus secara online, masyarakat juga dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat perpanjangan SKCK dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan dan membawa uang untuk biaya pembuatan. 

Itulah tata cara pembuatan dan syarat perpanjang SKCK 2024 yang patut diketahui. (NKK)

SHARE