Syarat Perpanjang SKCK 2024, Tata Cara Ajukan Permohonan Online dan Offline
SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitannya, setelah masa berlaku habis dan bila pemohon merasa perlu, SKCK dapat diperpanjangan.
IDXChannel—Ketahui syarat perpanjangan SKCK 2024 untuk beragam keperluan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keteragan resmi yang diterbitkan Polri melalui Intelkam.
Permohonan pembuatan SKCK diajukan oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan yang mensyaratkan penyertaan SKCK, misalnya melamar pekerjaan, permohonan beasiswa, membuat visa, dan sebagainya.
SKCK dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian terkait pemohon. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitannya, setelah masa berlaku habis dan bila pemohon merasa perlu, SKCK dapat diperpanjangan.
Mengutip laman resmi Polri, berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk mengurus perpanjangan SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir
- Membawa fotocopy KTP atau SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga/lima lembar
- Membawa fotocopy kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan/KIS/KBS)
- Jika ada, membawa fotocopy paspor dan kartu rumus sidik jari yang telah digunakan untuk pembuatan SKCK sebelumnya
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan pihak kepolisian
Permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Namun perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau untuk kelengkapan administrasi CPNS.
Polsek juga tidak bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, pembuatan SKCK di Polres dan Polsek harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, pengajuan permohonan perpanjangan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi yang dapat diunduh di Google Playstore dan App Store.
Adapun cara pendaftaran pengajuan perpanjangan SKCK di Presisi adalah sebagai berikut:
- Login dengan akun yang sudah didaftarkan
- Pada dashboard, klik menu ‘SKCK’
- Pilih ‘Ajukan SKCK’ pada bagian atas
- Baca hal-hal penting yang ditampilkan di layar, klik ‘Mulai’
- Isi data identitas sesuai yang diminta aplikasi
- Klik ‘Lanjut’
- Pilih opsi pembayaran
- Lakukan pembayaran, bukti pelunasan akan dikirimkan ke email
- Unduh bukti pembayaran
- Bawa bukti pembayaran ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih
- Petugas akan mendampingi proses hingga Anda mendapatkan SKCK terbaru
Selain mengurus secara online, masyarakat juga dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat perpanjangan SKCK dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan dan membawa uang untuk biaya pembuatan.
Itulah tata cara pembuatan dan syarat perpanjang SKCK 2024 yang patut diketahui. (NKK)