Syarat Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan, Wajib untuk Dimiliki
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal rumah potong hewan yang penting untuk diketahui.
IDXChannel – Ada beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal rumah potong hewan yang penting untuk diketahui.
Sertifikasi halal pada rumah potong hewan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa produk daging yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang diakui secara agama dan legal. Sertifikasi ini merupakan bukti komitmen dalam menjaga kualitas dan integritas produk daging yang diolah dan dipasarkan.
Syarat Sertifikasi Halal Rumah Potong
Dalam mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh para pemilik rumah potong hewan. Nah, sebenarnya apa saja syarat sertifikasi halal rumah potong yang dibutuhkan?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat, mulai dari lokasi penyembelihan, tempat penyembelihan, hingga alat penyembelihan.
-
Syarat Lokasi
- Terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
- Dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
- Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
- Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
- Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
-
Syarat Tempat
Wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada
- Penampungan hewan;
- Penyembelihan hewan;
- Pengulitan;
- Pengeluaran jeroan;
- Rulang pelayuan;
- Penanganan karkas;
- Ruang pendinginan; dan
- Sarana penanganan limbah.
-
Syarat Alat
Terakhir yakni peralatan yang digunakan untuk menyembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
- Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Itulah beberapa syarat sertifikasi halal rumah potong hewan yang wajib untuk diketahui oleh para pemilik.