sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restoran yang Belum Punya Sertifikat Halal akan Terkena Sanksi

Syariah editor Riyan Rizki Roshali
29/07/2023 18:17 WIB
Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

IDXChannel - Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, sanksi yang diterapkan itu berupa sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran.

"Kalau ada resto di tahun 2024 belum bersertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum. Ada sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda. Bisa juga ditarik dari peredaran tidak boleh berjualan," kata Aqil kepada wartawan dikutip Sabtu (29/7/2023).

Aqil menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang pihaknya terus melakukan kampanye kepada seluruh pelaku usaha untuk mendata sertifikat halal.

"Tujuannya apa, untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement