sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restoran yang Belum Punya Sertifikat Halal akan Terkena Sanksi

Syariah editor Riyan Rizki Roshali
29/07/2023 18:17 WIB
Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

Aqil mengklaim Generasi Milenial dan Z sudah jadikan halal itu sebagai gaya hidup. Kalau tidak mengkonsumsi halal tidak keren. Kalau tidak ada logo halalnya tidak mau makan di tempat itu.

"Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka," kata Aqil.

Meski begitu, Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal dan non-halal.

“Boleh ngga produk-produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan, tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal,” kata dia.

"Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement