IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan emiten terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.
Berdasarkan data rekapitulasi tahunan, Senin (2/3/2026) secara spesifik, sanksi terkait Laporan Keuangan pada 2025 mencapai 1.223 kasus, naik 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, terdapat tren penurunan jumlah sanksi pada kategori lain seperti pemenuhan kewajiban free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Selain aspek administratif tersebut, BEI juga memberikan sanksi pada kategori lain-lain yang mencakup kelalaian pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan.