sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
02/03/2026 11:40 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025.
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan (Foto: iNews Media Group)
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan (Foto: iNews Media Group)

Pada Januari 2026, BEI mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Mayoritas atau sebanyak 57 persen dari total sanksi di awal tahun tersebut dipicu oleh keterlambatan Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 yang berujung pada Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi, serta belum dilaksanakannya Public Expose tahunan hingga batas waktu akhir Desember 2025.  

Melalui publikasi data sanksi secara berkala di situs resmi bursa, BEI berharap informasi tersebut dapat menjadi referensi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas emiten melalui mekanisme investor stewardship. 

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement