Pada Januari 2026, BEI mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Mayoritas atau sebanyak 57 persen dari total sanksi di awal tahun tersebut dipicu oleh keterlambatan Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 yang berujung pada Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi, serta belum dilaksanakannya Public Expose tahunan hingga batas waktu akhir Desember 2025.
Melalui publikasi data sanksi secara berkala di situs resmi bursa, BEI berharap informasi tersebut dapat menjadi referensi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas emiten melalui mekanisme investor stewardship.
(DESI ANGRIANI)