IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang tiba dari luar negeri harus berstatus halal.
Aqil menyebutkan jika produk tersebut tiba dengan tidak status halal, maka produk tersebut akan dihentikan proses penjualannya di Bea Cukai.
"Produk yang beredar di wilayah Indonesia yang datang dari luar yang diimpor dari sini semua produk makanan, minuman juga terkena kewajiban harus bersertifikat halal," kata Aqil kepada wartawan dikutip Sabtu (29/7/2023).
"Kalau tidak bersertifikat halal, maka tidak boleh masuk ke Indonesia, stop di Bea Cukai. Oleh karena itu kami sudah menjalin kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri," sambungnya.
Aqil menjelaskan bahwa saat ini sudah ada permintaan 118 kurang lebih lembaga halal luar negeri dari 48 negara. Di mana para negara tersebut, kata Aqil, ingin mengikuti regulasi Indonesia dengan harapan produk-produk mereka akan masuk ke Indonesia tanpa hambatan pada Oktober 2024.