sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat, MUI Beri Sanksi Mixue?

News editor Bachtiar Rojab
18/01/2023 23:15 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegur perusahaan Mixue lantaran memasang logo halal di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.
Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat, MUI Beri Sanksi Mixue? (Foto: MNC Media)
Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat, MUI Beri Sanksi Mixue? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegur perusahaan Mixue lantaran memasang logo halal di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Muti Arintawati menilai Mixue gegabah karena memasang logo halal padahal belum mengantongi sertifikat halal. 

"Orang nggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023). 

Muti menegaskan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Bukan tidak mungkin perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement