IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegur perusahaan Mixue lantaran memasang logo halal di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Muti Arintawati menilai Mixue gegabah karena memasang logo halal padahal belum mengantongi sertifikat halal.
"Orang nggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Muti menegaskan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Bukan tidak mungkin perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.