Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL
PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa.
IDXChannel—Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di desa? Pembuatan sertifikat tanah, meskipun lokasi tanah berada di desa, tetap harus dilakukan di Badan Pertanahan Nasional.
Namun masyarakat desa dapat membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah sejak 2018 hingga 2025 mendatang.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No. 6/2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Proses pendaftaran dalam PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis, yang dimaksud data fisik adalah data letak, batas, luas bidang tanah, dan sebagainya. Termasuk juga bila ada bangunan di atas tanah tersebut.
Sementara data yuridis adalah informasi tentang status hukum atau penguasaan bidang tanah dan satuan rumah yang didaftar, pemegang hak, dan hak pihak lain serta beban-beban lain atas tanah tersebut.
Untuk dapat membuat sertifikat tanah melalaui PTSL, pemilik tanah harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, yakni:
- Kartu Keluarga dan KTP
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah yang sudah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti surat tanah (Akta Jual beli, Akta Hibah, dll)
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh, pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Adapun proses pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang harus ditempuh masyarakat antara lain sebagai berikut:
- Memastikan bahwa wilayah Anda termasuk lokasi PTSL, hal ini bisa ditanyakan ke kepala desa, dan pendaftaran harus dilakukan melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat
- Mengikuti penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang sudah ditetapkan, kegiatan ini melibatkan satgas yuridis, satgas fisik, Panitia Ajudikasi PTSL, dan aparat desa
- GEMAPATAS atau Gerakan Bersama Pemasangan Batas
- Pengumpulan data fisik dan yuridis
- Pengumuman data fisik dan yuridis
- Penerbitan sertifikat
Pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL bebas biaya untuk tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi, dan laporan.
Namun di luar kegiatan itu dikenakan biaya. Adapun biaya yang mungkin dibutuhkan di luar kegiatan-kegiatan di atas misalnya pemasangan patok tanah, penyediaan surat tanah yang belum ada, BPHTB, dan lain-lain.
Adapun batas biaya yang boleh dipungut oleh pemerintas desa maupun keluarahan dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL sesuai SKB Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa PDTT antara lain:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT) Rp450.000
- Kategori II (Kepri, Bangka Belitung, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB) Rp350.000
- Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sumbar, Sumur, Aceh) Rp250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel) Rp200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali) Rp150.000
Sementara biaya pembuatan sertifikat tanah secara mandiri tanpa PTSL diperkirakan membutuhkan biaya sekitar ratusan ribu rupiah, tergantung pada luasan tanah dan lokasi. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah:
- Biaya pembuatan pertama kali
- Biaya pengukuran dan pemetaan tanah
- Biaya pemeriksaan tanah
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
Biaya pengukuran dan pemetaan tanah dihitung mulai dari luasan sampai dengan 10 hektare hingga 1000 hektare.
Itulah informasi tentang biaya pembuatan sertifikat tanah di desa yang patut diketahui. (NKK)