sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
18/04/2024 16:00 WIB
Cara melacak sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan caranya tidak perlu ke BPN dan dilakukan secara online.
Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara melacak sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan caranya tidak perlu ke BPN dan dilakukan secara online.

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Mengapa ini penting? Karena sertifikat tanah menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara sah menurut hukum.

Lantas cara melacak sertifikat tanah yang hilang? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara memeriksa sertifikat tanah secara online sekarang dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat melakukannya melalui situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Online Melalui Situs Web Kementerian ATR/BPN

Salah satu cara untuk memeriksa sertifikat tanah adalah melalui situs web Kementerian ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement