- Kunjungi situs www.atrbpn.go.id
- Pilih opsi 'Publikasi'
- Pilih 'Layanan' dan klik "Pengecekan Berkas'
- Isi data yang diminta seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
- Klik tombol "Cari Berkas" di bagian bawah halaman

Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)
Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Online Menggunakan Aplikasi
Cara lain untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store
- Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini', kemudian lengkapi data yang diminta
- Periksa email Anda untuk link aktivasi, lalu klik tautan tersebut
- Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat
- Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diminta, kemudian klik 'Cari Berkas'
Itulah cara untuk melacak sertifikat tanah yang hilang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)