sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
18/04/2024 16:00 WIB
Cara melacak sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan caranya tidak perlu ke BPN dan dilakukan secara online.
Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Kunjungi situs www.atrbpn.go.id
  • Pilih opsi 'Publikasi'
  • Pilih 'Layanan' dan klik "Pengecekan Berkas'
  • Isi data yang diminta seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
  • Klik tombol "Cari Berkas" di bagian bawah halaman

Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)

Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Online Menggunakan Aplikasi

Cara lain untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store
  • Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini', kemudian lengkapi data yang diminta
  • Periksa email Anda untuk link aktivasi, lalu klik tautan tersebut
  • Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat
  • Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diminta, kemudian klik 'Cari Berkas'

Itulah cara untuk melacak sertifikat tanah yang hilang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement