TDP Adalah Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya
TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Tanda ini merupakan bukti bahwa badan usaha telah melakukan kewajibannya sesuai Undang-Undang.
IDXChannel – TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Tanda ini merupakan bukti bahwa badan usaha telah melakukan kewajibannya mendaftarkan diri sesuai Undang-Undang.
Bagi Anda yang hendak menjalankan usaha, Anda perlu memiliki TDP. Seluruh badan usaha yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan mempunyai dokumen TDP agar mendapatkan legalitas dari pemerintah.
Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas penjelasan lengkap tentang TDP atau Tanda Daftar perusahaan dan fungsi serta cara membuatnya sebagai berikut.
Apa itu TDP?
TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara hukum dan diakui oleh pemerintah sebagai entitas bisnis yang sah.
TDP merupakan bukti pendaftaran perusahaan pada instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
TDP bertujuan untuk memberikan pengakuan legal terhadap keberadaan perusahaan di mata hukum dan pemerintah. Pendaftaran ini bertujuan agar perusahaan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) atau instansi terkait, serta tercatat dalam daftar umum perusahaan.
Pasalnya, semua bentuk usaha, baik itu perusahaan besar, menengah, kecil, maupun perseorangan, diwajibkan untuk memiliki TDP. Kewajiban ini mencakup usaha dagang, jasa, manufaktur, maupun sektor lain yang beroperasi di Indonesia.
TDP menjadi dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Karenanya, pengurusan TDP menjadi tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha.
Dokumen TDP dapat diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin teknis operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.
Fungsi TDP
Secara keseluruhan, TDP memberikan fondasi legal yang kuat bagi operasional usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka peluang untuk pengembangan bisnis yang lebih baik. Adapun penjelasan lebih rinci mengenai fungsi TDP adalah sebagai berikut.
1. Legalitas Usaha
TDP berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi di lembaga pemerintahan yang berwenang. Dengan adanya TDP, sebuah perusahaan diakui secara hukum dan memenuhi syarat sebagai entitas bisnis yang sah.
2. Kepatuhan Terhadap Peraturan
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi untuk memiliki TDP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Hal ini ditujukan untuk memastikan perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum di masa depan.
3. Meningkatkan Kepercayaan
Memiliki TDP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan. TDP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut transparan, beroperasi sesuai hukum, dan memiliki reputasi yang lebih baik dibandingkan usaha yang tidak terdaftar.
4. Memudahkan Akses ke Fasilitas dan Dukungan Pemerintah
Dengan TDP, perusahaan dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah, seperti pinjaman, bantuan, atau pelatihan. TDP juga sering menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tender pemerintah atau proyek yang bersifat resmi.
5. Mempermudah Proses Administrasi Lainnya
TDP sering diperlukan untuk mengurus perizinan lain yang diperlukan oleh perusahaan, seperti perizinan usaha (SIUP), perizinan lokasi, atau registrasi untuk kebutuhan pajak.
6. Dasar untuk Pengembangan Usaha
Dalam pengembangan bisnis, TDP dapat menjadi syarat penting ketika perusahaan ingin melakukan ekspansi, bekerja sama dengan investor, atau mengajukan kredit bank.
Cara Membuat TDP
Untuk memperoleh TDP, perusahaan harus mendaftarkan diri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi terkait di tingkat kabupaten/kota. Biasanya, perusahaan akan diminta menyerahkan dokumen-dokumen tertentu, seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha (SIUP), dan NPWP perusahaan.
Proses penerbitan TDP membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja (paling lambat) terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima.
Itulah informasi mengenai TDP singkatan dari apa, fungsinya, dan cara membuatnya yang perlu Anda ketahui.