MILENOMIC

Telat Bayar Pajak Motor 1 Bulan, Berapa Dendanya?

Iqbal Widiarko 21/02/2024 16:40 WIB

Telat bayar pajak motor 1 bulan penting diketahui.

Telat Bayar Pajak Motor 1 Bulan, Berapa Dendanya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Telat bayar pajak motor 1 bulan penting diketahui. Pajak STNK untuk motor dan mobil dapat terdiri dari berbagai komponen, bergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di setiap daerah.

Jika Anda mempunyai sebuah kendaraan bermotor dan telat membayar pajaknya selama satu hari maka penghitungan denda yang dibebankan adalah 25% dari biaya pajak yang harus dibayar. Jadi ketika biaya pajak sekitar Rp100 ribu maka total denda yang akan ditambahkan ketika proses pembayaran yaitu sebesar Rp125 ribu.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (21/2/2024), IDX Channel telah merangkum telat bayar pajak motor 1 bulan, sebagai berikut.

Telat Bayar Pajak Motor 1 Bulan

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%. Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua atau motor 150cc sekitar Rp200.000 dan terlambat bayar 1 bulan. Sehingga saat pembayaran pajak di SAMSAT, wajib pajak harus mengeluarkan uang sebesar PKB+Total Denda. Maka, cara menghitung denda pajak motornya adalah 200.000 x 25%, total pembayaran sebesar Rp250.000.

Itulah informasi terkait telat bayar pajak motor 1 bulan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE