sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Pastikan Kenaikan Pajak Motor Bensin Belum Berlaku

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/02/2024 18:02 WIB
Kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen belum berlaku di DKI Jakarta.
Luhut Pastikan Kenaikan Pajak Motor Bensin Belum Berlaku (Foto: MNC Media)
Luhut Pastikan Kenaikan Pajak Motor Bensin Belum Berlaku (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen belum berlaku di DKI Jakarta.

Wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia. 

"(Belum berlaku?) belum. Inikan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Luhut mengungkapkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan memperhitungkan mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik (electric vehicle) lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," lanjutnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement