sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Pastikan Kenaikan Pajak Motor Bensin Belum Berlaku

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/02/2024 18:02 WIB
Kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen belum berlaku di DKI Jakarta.
Luhut Pastikan Kenaikan Pajak Motor Bensin Belum Berlaku (Foto: MNC Media)
Luhut Pastikan Kenaikan Pajak Motor Bensin Belum Berlaku (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyaluran kepada konsumen. 

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan niai.

Pemprov DKI pun menag telah menetapkan kenaikan PBBKB menjadi 10 persen. PBBKB. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1). 

Asal tahu saja, besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan ini naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement