MILENOMIC

Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022 

Ratih Ika Wijayanti 09/06/2022 14:52 WIB

Syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK 2022 perlu Anda perhatikan agar tidak bingung ketika masa aktif dokumen berkendara tersebut hampir habis.

Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK 2022 perlu Anda perhatikan agar tidak bingung ketika masa aktif dokumen berkendara tersebut hampir habis. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa berlaku STNK bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Perpanjangan STNK tahunan ini biasanya dilakukan dengan rutinitas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu, bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 2022? Yuk, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022 

Anda perlu melakukan perpanjangan STNK jika masa berlakunya sudah hampir habis. Sebab, jika masa berlaku STNK telah habis, Anda tidak bisa menggunakan kendaraan secara legal. Anda juga akan mendapat risiko denda dan yang paling fatal adalah risiko penghapusan data oleh pihak Kepolisian. 

Berdasarkan peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1), denda maksimal bagi keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dengan denda maksimal 2 bulan penjara. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan sanksi tersebut, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut. 

Syarat Perpanjang STNK 2022

Sebelum memperpanjang STNK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut. 

Selain beberapa dokumen tersebut, sesuai dengan Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perpanjangan STNK juga perlu menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan. 

Cara Perpanjang STNK 2022

Adapun cara perpanjang STNK 2022 bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut. 

Biaya Perpanjang STNK 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan STNK 2022 adalah sebagai berikut. 

Itulah penjelasan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 2022 yang bisa Anda jadikan referensi ketika Anda ingin memperpanjang dokumen kendaraan bermotor Anda. Semoga bermanfaat!

SHARE