Total Gaji PPPK dan Tunjangan yang Alami Kenaikan
Total gaji PPPK dan tunjangan menjelang pilkada menarik dibahas.
IDXChannel - Total gaji PPPK dan tunjangan menjelang pilkada menarik dibahas.
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Lantas berapa total gaji PPPK dan tunjangan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Total Gaji PPPK dan Tunjangan
Peraturan baru ini, yang ditetapkan pada 26 Januari 2024, membawa peningkatan signifikan dalam gaji yang diterima oleh PPPK. Berikut adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I dengan masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500, naik dari Rp1.794.900.
- Golongan II dengan masa kerja 3 tahun: Rp2.116.900, sebelumnya Rp1.960.200.
- Golongan III dengan masa kerja 3 tahun: Rp2.206.500, naik dari Rp2.043.200.
- Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun: Rp2.299.800, sebelumnya Rp2.129.500.
- Golongan V dengan masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500, naik dari Rp2.325.600.
- Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun: Rp2.742.800, sebelumnya Rp2.539.700.
- Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun: Rp2.858.800, naik dari Rp2.647.200.
- Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun: Rp2.979.700, sebelumnya Rp2.759.100.
- Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600, naik dari Rp2.966.500.
- Golongan X dengan masa kerja 0 tahun: Rp3.339.100, sebelumnya Rp3.091.900.
- Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun: Rp3.480.300, naik dari Rp3.222.700.
- Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun: Rp3.627.500, sebelumnya Rp3.359.000.
- Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun: Rp3.781.000, naik dari Rp3.501.100.
- Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun: Rp3.940.900, sebelumnya Rp3.649.200.
- Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun: Rp4.107.600, naik dari Rp3.803.500.
- Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun: Rp4.281.400, sebelumnya Rp3.964.500.
- Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun: Rp4.462.500, naik dari Rp4.132.000.
Total Gaji PPPK dan Tunjangan yang Alami Kenaikan. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu memotivasi PPPK untuk meningkatkan etos kerja mereka. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang fokus pada pembangunan sosial di berbagai sektor.
Itulah penjelasan total gaji PPPK dan tunjangan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)