IDXChannel - Pemerintah menerbitkan aturan baru dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Dalam aturan baru tersebut, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah satu tahun bekerja dapat mengikuti rekrutmen PNS 2024 tanpa harus resign terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2024).
Sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
"Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)," tutur dia.