MILENOMIC

Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Yuk Intip Penjelasannya

Mohammad Yan Yusuf 22/04/2024 18:00 WIB

Tunjangan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian bagi banyak orang yang tertarik dengan karier di sektor ini. 

Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel -  Tunjangan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian bagi banyak orang yang tertarik dengan karier di sektor ini. 

Gaji yang menjanjikan menjadi salah satu alasan kuat mengapa menjadi PNS diidamkan oleh banyak masyarakat Indonesia.

Lantas tunjangan istri PNS berapa persen? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Tunjangan Istri PNS Berapa Persen

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji seorang PNS terbagi dalam IV golongan, yang masing-masing golongan tersebut masih terbagi menjadi empat golongan lagi.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan dengan jumlah yang bervariasi, tidak terkecuali tunjangan untuk istri.

Berapa persen besaran tunjangan istri PNS? Jawabannya adalah 10% dari gaji pokok PNS. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah dengan menyerahkan akta nikah yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Namun, jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, maka tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka yang memiliki gaji lebih besar. 

Saat terjadi perceraian atau kematian salah satu anggota PNS, tunjangan istri/suami akan dihentikan pada bulan berikutnya dengan syarat dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian yang sah.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kesejahteraan keluarga PNS tetap terjaga baik dalam keadaan utuh maupun dalam situasi yang tidak terduga.

Itulah penjelasan tunjangan istri PNS berapa persen. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE