Usia Pegawai PJLP Dibatasi, Heru Budi: 56 Tahun Boleh Daftar Ulang
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membolehkan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun untuk mendaftar ulang.
IDXChannel - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono masih membolehkan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun untuk mendaftar ulang.
Dia menjelaskan, masih ada waktu selama satu tahun untuk mendaftar ulang dan bekerja hingga umurnya mencapai 57 tahun.
"Ya kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun. Berarti kan masih ada waktu satu tahun sampai 57. Kalau umur 56 kan masih bisa," jelasnya, Rabu (28/12/2022).
"Ya itu kewenangan yang sudah dikeluarkan," tambah Heru.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan terbaru bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan terkait batas maksimal usia PJLP, yaitu 56 tahun.
Hal tersebut tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Heru telah menandatangani Kepgub tersebut pada 1 November 2022 yang lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub.
(FAY)